Sekretaris Dinas
Melaksanakan administrasi umum,
pengoordinasiaan, perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan
keuangan Dinas.
a. penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan
Renstra Dinas;
b. penghimpunan dan pengolahan data serta penyusunan
Renstra Dinas;
c. penyelenggaraan administrasi umum;
d. penyusunan evaluasi dan laporan;
e. penyelenggaraan upaya pemecahan masalah Sekretariat;
f. pengoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan
dan Dinas;
g. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
h. pengoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas;
i. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian,
kerumahtanggaan, dan aset Dinas;
j. pengelolaan Keuangan Dinas;
k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja
Sekretariat;
l. pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
Pimpinan.