Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient

Tentang Kami

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, yang selanjutnya disebut DLHK dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Hal tersebutlah yang menjadi kebijakan mendasar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara sistematis, sinergis dan berkelanjutan seiring dengan semakin luasnya rentang potensi/kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan serta permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan daerah urusan lingkungan hidup dan kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Kehutanan.


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi & Misi

Visi

Besama Depok Maju

Misi
  • 1.     Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia Secara Inklusif

    2.     Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan

    3.     Pengembangan Ekonomi yang Kreatif Berbasis  Teknologi

    4.     Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital

NoDokumenDownload
1
PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR...

PDF

2
PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM ATAS ...

PDF

3
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH...

PDF

4
PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR ...

PDF

team
Nama PegawaiJabatanFoto Pegawai
NoJabatanTugas Pokok & Fungsi
1Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Menyelenggarakan sebagian tugas dinas di bidang
2Kepala Bidang Sarana Dan PrasaranaMelaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pemba
3Kepala Bidang Kebersihan Dan KemitraanMelaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkun
4Kepala Bidang Tata Lingkungan Dan KonservasiMelaksanakan penyelengaraan perumusan kebijakan te
5Sekretaris DinasMelaksanakan administrasi umum, pengoordinasiaan
6Kepala Dinas Membantu Wal
team